Imigrasi Papua Deportasi 61 WNA, Kebanyakan dari Papua Nugini
JAKARTA - Sebanyak 61 warga negara asing (WNA) dideportasi dari berbagai kota di Papua, karena melakukan pelanggaran keimigrasian dan hukum.
Sebanyak 61 orang yang dideportasi itu terbanyak berkebangsaan Papua Nugini yakni 54 orang yang dilakukan Kantor Imigrasi Jayapura 23 orang, 19 orang dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura dan dua orang dideportasi dari Kanim Merauke, kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono, di Jayapura, dilansir Antara, Kamis, 6 Januari.
Baca juga:
- Jamaika Akan Deportasi Warga Kolombia yang Terlibat Pembunuhan Presiden Haiti
- Empat TKI yang Dideportasi dari Malaysia Kembali Terpapar COVID-19, Variannya Masih Diteliti
- Sebanyak 3 TKI yang Dideportasi dari Sabah Terkonfirmasi Positif COVID-19
- Cegah COVID-19 Varian Omicron, Kemenhub Perketat Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Lewat Jalur Darat
Dia menjelaskan, selain WN PNG, juga tercatat delapan warga negara China, dua WN Belanda dan Ukraina, tiga WN Kazakhstan serta seorang berkebangsaan Italia dan Srilanka.
Ke 61 wWNA itu selain dideportasi ke negaranya melalui Jakarta, juga masuk dalam daftar orang yang dicekal.
Jumlah WNA yang dideportasi mengalami penurunan dibanding tahun 2020 yang tercatat 116 orang, 99 orang di antaranya berkebangsaan PNG.
Banyaknya warga PNG yang dideportasi, karena selesai menjalankan hukuman dan masuk tanpa dilengkapi dokumen, kata Novianto Sulastono pula.