PAPUA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menyebtukan 19 Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) melanggar administrasi keimigrasian pada triwulan pertama 2024.
"Berdasarkan data pelanggaran keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura pada Januari-April 2024 terdapat 19 WNA asal PNG yang melanggar administrasi," kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal di Jayapura, Papua, Kamis 18 April, disitat Antara.
Menurut Akmal, dari jumlah tersebut lima orang telah dideportasi sementara 10 orang lainnya masuk karantina dan dikirim ke rumah detensi imigrasi.
"Sementara untuk pro justitia itu ada empat orang yang tinggal menunggu putusan pengadilan," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya mengaku khusus 10 orang yang telah masuk ke rumah detensi imigrasi termasuk lima orang yang dideportasi diamankan di Kabupaten Sarmi, Papua.
"Mereka masuk melalui perbatasan di Skouw sehingga diamankan pihak kepolisian kemudian diserahkan ke Imigrasi Jayapura," katanya lagi.
BACA JUGA:
Dia menambahkan untuk empat orang yang masih dalam pro justitia tertangkap juga di daerah perbatasan Skouw melalui jalur ilegal dengan membawa vanili kurang lebih 98,5 kilogram.
"Ke depan kami terus melakukan upaya demi mengurangi tingkat pelanggaran yang terjadi di kawasan perbatasan seperti melakukan sosialisasi," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia agar memiliki dokumen yang sah seperti surat perjalanan lintas batas.