Bagikan:

PAPUA - Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Papua terus memantau keberadaan orang asing ilegal (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa menyalahi visa atau tidak mengantongi dokumen izin mempekerjakan orang asing (IMTA).

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Harlo Biantong menyebutkan, meskipun WNA yang masuk ke Timika sangat terbatas namun tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran tersebut. Mayoritas WNA di Papua bekerja sebagai karyawan PT Freeport Indonesia atau perusahaan subkontraktor. 

"Selama masa pandemi COVID-19 sejak 2020, orang asing yang masuk ke Timika jumlahnya agak berkurang sehingga penegakan hukum terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian memang berkurang. Tapi tidak tertutup kemungkinan ada juga orang asing yang masuk untuk bekerja tapi ternyata dokumen keimigrasiannya bukan untuk bekerja," kata Harlo di Timika, Antara, Rabu, 5 Januari.

Sehubungan dengan itu, Harlo meminta kerja sama dan dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk memberitahukan jika menemukan ada orang asing yang dicurigai melakukan pelanggaran keimigrasian.

Pada 2021 lalu, Kantor Imigrasi TPI II Mimika sempat mendeportasi satu WNA berkewarganegaraan Kazakhstan atas nama Izzabenkov Nurcambec. Yang bersangkutan dideportasi kembali ke negara asalnya pada Mei 2021 karena terbukti melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian.

"Dia bekerja sebagai mekanik pesawat terbang. Sementara izin tinggalnya bukan diperuntukkan untuk itu sehingga yang bersangkutan dideportasi kembali ke negaranya. Seharusnya dia menggunakan dokumen 211 B, tapi dia gunakan dokumen 211 A," jelas Harlo.

Guna mencegah masuknya orang asing ilegal di Mimika, pihak Imigrasi TPI II Mimika menempatkan petugas di Bandara Mozes Kilangin Timika.

"Rata-rata orang asing yang masuk ke Mimika sekarang ini memiliki dokumen yang lengkap terutama ekspatriat yang bekerja di PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya," jelas Harlo.

Beberapa tahun lalu Kantor Imigrasi Kelas TPI II Mimika banyak mendeportasi WNA ilegal yang berasal dari Tiongkok, Korea, Jepang dan beberapa negara lain.

Puluhan WNA terutama asal Tiongkat diamankan dari lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Nabire dan di wilayah pertambangan pasir besi ilegal di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah.