Status Perkara Haris Azhar dan Fatia Soal Luhut Panjaitan Naik Penyidikan di Polda Metro Jaya
JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulidianti telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Namun hingga kinin, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah sidik tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis, 6 Januari.
Peningkatan status pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, polisi menilai ada unsur pidana yang telah dilanggar.
"Kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Terlebih, dalam kasus ini penyidik juga sudah melakukan upaya penyelesaian secara damai. Di mana, para pihak terlapor dan pelapor telah dimediasi.
Tetapi, dari proses mediasi itu tidak menemukan titik temu. Sehingga, diputuskan kasus itu diteruskan proses pidananya.
"Kami sudah ikuti aturan yang berlaku kami upaya mediasi tapi nggak ketemu di awal coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar tapi nggak ketemu juga," kata Auliansyah.
Haris Azhar dan Fatia Maulidianty menjadi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Di mana, dalam kasus isi upaya mediasi yang sudah dilakukan seolah tak mendapatkan hasil.
Kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Dalam laporan itu, para Haris Azhar dan Fatia dilaporkan dengan Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE. Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.
Baca juga:
- Haris Azhar Sebut Tuntutan Hukuman Mati Harus Dibatalkan saat Institusi Penegak Hukum Masih Transaksional dan Terima Pesanan
- Klarifikasi Kasus Penghinaan Luhut, Fatia: Hanya Menjelaskan Situasi di Papua
- Haris Azhar Sebut Absennya di Proses Mediasi Terlalu Dibesar-Besarkan: Ketika Orang Lain Enggak Datang, Kami Santai Saja
- Haris Azhar Siap Bertemu Luhut di Persidangan, Punya Bukti Otentik