3 Tersangka Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra Mengaku Menerima dan Memberikan Suap
JAKARTA - Pemeriksaan terhadap 3 tersangka dugaan suap penghapusan red notice sudah rampung. Mereka dicecar puluhan pertanyaan seputar aliran dana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, para tersangka yang diperiksa adalah Tommy Sumardi selaku pemberi suap, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Presetyo Utomo selaku penerima suap.
"Saudara tersangka TS dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak kurang lebih 60-an pertanyaan. Kemudian untuk tersangka PU ditanya oleh penyidik sekitar kurang lebih 50 pertanyaan dan untuk tersangka NB dicecar pertanyaan sebanyak kurang lebih 70 pertanyaan," ucap Awi kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus.
Dari ketiga tersangka, kata Awi, penyidik menggali keterangan soal siapa saja yang terlibat dalam penyuapan penghapusan red notice Djoko Tjandra tersebut. Kemudian, terkait cara dan tempat pemberian uang sebagai suap.
"Kemudian dengan apa penyuapan tersebut, selanjutnya pertanyaan mengapa terjadi penyuapan, ini juga didalami oleh penyidik karena memang penyidik akan mencari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan tersangka-tersangka lainnya," papar Awi.
Dari pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka mengakui sebagai pemberi dan penerima suap penghapusan red notice itu. Namun, Awi enggan memjabarkan soal nominal uang suap tersebut dengan alasan masih terus dalam proses penyidikan.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut. Tentunya ini tidak semudah apa yang kita sampaikan, makanya kita juga, kami tidak sampaikan di sini karena terkait dengan uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya. Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalmi oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," pungkasnya.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo yang menjadi tersangka penerima suap penhgapusan red notice Djoko Tjandra.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara dua orang lainnya adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menjadi tersangka pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS sebagai barang bukti.
Sebelumnya Djoko Tjandra dalam pemeriksaan, Senin, 24 Agustus mengaku memberikan duit suap kepada dua jenderal Polri tersebut. Duit ini berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan, apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses dan yang bersangkutan memang sudah mengakui itu (suap) telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka,” kata Awi, Senin, 24 Agustus.