Presiden Teken Jabatan Wamendagri, Tjahjo Kumolo: Menambah Panjang Deretan Kursi Wamen Kosong
JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken aturan soal posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021.
"Hari ini bapak presiden baru saja teken perpres Kemendagri yang salah satunya mengatur adanya jabatan wamendagri. Tambahan ini menambah panjang deretan kursi wakil menteri yang kosong," ujar Tjahjo kepada wartawan, Kamis, 6 Januari.
Baca juga:
- Kabar Wali Kota Bekasi Terjerat OTT KPK, Menteri Tjahjo Merespons Minta ASN Waspada
- Usulan Lemhanas Soal Kementerian Baru yang Bawahi Polri Belum Dibahas dan Dianggap Wacana Lama
- Menteri Tjahjo Mau ASN Disiplin dan Taat Pemerintah Dan Itu Digembleng Lewat Komponen Cadangan
- Tjahjo Kumolo Tegaskan Tak Ada Wacana Pemerintah Gabungkan Polri di Bawah Kementerian
Ditanya kenapa hingga saat ini kursi wamen masih kosong, Tjahjo enggan berbicara jauh. Intinya, kata dia, tugas KemenPAN RB dan Sekneg yakni mempersiapkan rancangan perpresnya.
1. Wakil Menteri Sosial
2. Wakil Menteri ESDM
3. Wakil Menteri Investasi
4. Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas
5. Wakil MenPANRB
6. Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
7. Wakil Menteri Koperasi dan UKM
8. Wakil Menteri Perindustrian
9. Wakil Menteri Ketenagakerjaan
10. Wakil Menteri Dalam Negeri