Warga dari 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia karena Ada Varian Omicron
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menambah satu negara yakni Prancis dalam daftar negara yang WNA-nya dilarang masuk ke Indonesia dalam 14 hari.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari hari dari negara/wilayah dengan ketentuan sebagai berikut," tulis Kasatgas COVID-19 Suharyanto dalam SE, dikutip pada Kamis, 6 Januari.
Dengan demikian, saat ini terdapat 14 negara yang tak bisa masuk ke Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark.
Baca juga:
- OTT di Bekasi, Wali Kota Rahmat Effendi Ditangkap Bersama Belasan Orang Lainnya Termasuk Pihak Swasta
- Sejumlah Fakta OTT di Bekasi: Wali Kota Rahmat Effendi Terjerat Hingga Temuan Uang
- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjerat OTT KPK, Dulu Pernah Bicara Korupsi Tak akan Pernah Jadi Budaya
- 2 Hari Sebelum Tertangkap KPK, Wali Kota Bekasi ke Bantargebang dan Bicara Pembangunan Merata
WNA dari negara-negara ini dilarang masuk Indonesia karena telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas COVID-19 varian Omicron, negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron, serta negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10 ribu.
Sementara, bagi warga negara Indonesia yang datang dari 14 negara tersebut tetap diperbolehkan masuk ke Tanah Air dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Kemudian, untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak masuk dalam larangan ke Indonesia wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7 hari.
Larangan masuk bagi WNA baik secara langsung maupun transit dari 14 negara tersebut dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.