Durasi Karantina di Indonesia Maksimal 10 Hari, WHO Malah Tetap Sarankan 14 Hari untuk Pasien COVID
JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tetap menyarankan karantina 14 hari meskipun mayoritas pasien COVID-19 sembuh dalam waktu 5-7 hari setelah muncul gejala. Aturan ini berbeda dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah selama 7-10 hari.
Namun, menurut Abdi Mahamud dari Tim Dukungan Manajemen Insiden COVID-19 WHO, negara-negara harus membuat keputusan tentang lamanya masa karantina berdasarkan kondisi seseorang.
Di negara dengan jumlah infeksi yang rendah, masa karantina yang lebih lama dapat membantu menjaga jumlah kasus serendah mungkin, terangnya.
Akan tetapi, di negara dengan kasus yang sangat rendah, karantina yang lebih singkat mungkin dibenarkan supaya perekonomian negara-negara tetap berjalan, katanya dilansir dari Antara, Rabu 5 Januari.
Pejabat WHO itu mengatakan, ada kemungkinan untuk terinfeksi flu dan COVID-19. Tetapi, karena keduanya adalah virus berbeda yang menyerang tubuh dengan cara yang berbeda, ada "risiko kecil" keduanya menyatu membentuk virus baru.
Menurut WHO, sampai 29 Desember 2021 sekitar 128 negara melaporkan kasus Omicron. Di Afrika Selatan, yang mengalami lonjakan tajam kasus diikuti oleh penurunan yang relatif cepat dan tingkat rawat inap serta kematian masih rendah.
Akan tetapi, situasi di setiap negara akan berbeda-beda, kata Mahamud.
"Selagi studi terbaru menunjukkan fakta bahwa varian Omicron memengaruhi sistem pernapasan bagian atas daripada paru-paru, yang menjadi kabar baiknya, seseorang yang berisiko tinggi dan tidak divaksin masih berpotensi sakit parah akibat varian tersebut," lanjutnya.
Mahamud menuturkan Omicron dapat menggeser varian lain dalam hitungan minggu, terutama di daerah yang memiliki sejumlah besar orang rentan - apalagi yang tidak divaksin.
"Dunia belum pernah menyaksikan penularan virus seperti itu," katanya.
Kelompok Ahli Penasihat Strategi (SAGE) imunisasi WHO akan mengelar pertemuan pada 19 Januari untuk meninjau situasi tersebut.
Topik yang akan dibahas di antaranya yaitu waktu booster, kombinasi vaksin dan komposisi vaksin ke depannya.
Baca juga:
- Satgas COVID-19 Sebut Kemampuan Rapid Antigen Deteksi Omicron Berkurang
- Fakta Tentang Vaksin Booster yang Bakal Disuntikkan 12 Januari
- Satgas COVID-19 Terus Upayakan Pelacakan Kontak Erat Kasus Omicron
- Menyikapi Perkembangan Omicron di Indonesia, Pemerintah Tidak Tutup Pintu Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri
Aturan Karantina Terbaru di Indonesia
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa durasi karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kembali diperpendek. Perjalanan dari negara yang tercatat memiliki kasus COVID-19 varian Omicron yang tinggi wajib karantina 10 hari. Perjalanan dari selain negara yang masuk dalam daftar pemerintah terkait Omicron karantina 7 hari.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Luhut Senin, 3 Januari.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menambah daftar negara yang tercatat sudah memiliki kasus Omicron cukup tinggi. Sebelumnya, warga Indonesia yang baru pulang luar negeri wajib menjalankan karantina selama 10 hingga 14 hari sebagai upaya memutus penularan COVID-19.
Kewajiban ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto, disebutkan perbedaan ketentuan lamanya masa karantina didasari negara asal kedatangan warga Indonesia.