Satgas COVID-19 Nyatakan Gejala Orang Terpapar Varian Omicron Ringan, Cukup Isolasi Mandiri
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Pakar Medis Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Erlina Burhan mengungapkan orang yang terpapar COVID-19 varian B.1.1.529 atau Omicron cenderung memiliki gejala yang cukup ringan meski mudah menular.

Dilihat dari kasus-kasus keterpaparan Omicron di sejumlah negara, kata Erlina, kebanyakan pasien yang terinfeksi dan sudah divaksinasi bahkan tak mengalami gejala.

"Beberapa negara mengatakan gejala ringan. Kabar baiknya adalah pada kelompok orang yang divaksin ini ternyata tidak ada gejala. Jadi, memang ditemukan varian Omicron tapi orangnya tidak bergejala karena sudah divaksin," kata Erlina dalam diskusi virtual, ditayangkan Youtube ILUNI FKUI, Minggu, 12 Desember.

Erlina menuturkan, penderita COVID-19 varian Omicron pun rata-rata hanya perlu melakukan isolasi mandiri. Sebab, gejala yang timbul pada kasus di Afrika Selatan biasanya kelelahan, sakit kepala, dan nyeri di tubuh.

"Ini berbeda dengan delta, Omicron ini tidak ada gangguan pencium atau indra perasa, tidak ada anosmia dan aguesia," ujarnya.

Meski demikian, Erlina meminta masyarakat tetap menjaga penerapan protokol kesehatan. Kemudian, masyarakat juga diminta untuk melakukan vaksianasi dosis lengkap sebelum Omicron masuk ke Indonesia.

"Tidak usah menunda-nunda vaksinasi, segeralah divaksinasi, kita susah loh mencegah Omicron masuk ke Indonesia karena mobilitas tinggi, nah kalau pun Omicron masuk, kalau kita sudah divaksin ternyata tidak ada gejala," tutur Erlina.

Seperti diketahui, sejauh ini WHO mengungkapkan varian Omicron telah dilaporkan di 57 negara dengan jumlah pasien yang membutuhkan rawat inap kemungkinan akan meningkat seiring penyebarannya.

Pemerintah telah mengambil langkah yntuk mencegah masuknya Omicron ke Indonesia, di antaranya adalah memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari.

Lalu, khusus orang yang melakukan perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas varian Omicron dan negara lainnya yang berdekatan secara geografis wajib melakukan karantina 14 hari.