Fakta Tentang Vaksin Booster yang Bakal Disuntikkan 12 Januari
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menetapkan penggunaan vaksinasi dosis ketiga atau booster COVID-19 pada tanggal 12 Januari mendatang. Vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas.

Saat ini, pemerintah belum menetapkan harga pasti pemberian vaksin booster. Soal kabar yang beredar mengenai biaya vaksin sekitar Rp300 ribu, besaran tersebut masih berupa perkiraan.

"Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara," kata Juru bicara vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi pada Selasa, 4 Januari.

Sasaran penerima vaksin booster

Kemenkes sebanyak 21 juta jiwa masyarakat Indonesia masuk dalam kelompok sasaran vaksinasi booster yang bergulir mulai 12 Januari 2022.

Vaksin booster akan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun dan telah divaksinasi dua dosis, sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Ketentuan lainnya adalah menyasar kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik dosis pertama dan 60 persen untuk suntik dosis kedua vaksin COVID-19. Kemenkes telah mendata terdapat 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

Vaksinasi booster akan diberikan dengan interval suntikan di atas enam bulan sesudah dosis kedua diterima oleh peserta.

Namun, saat memulai vaksinasi booster, pemerintah akan memprioritaskan tenaga kesehatan, lansia, peserta penerima bantuan iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Jenis vaksin

Jenis atau merek vaksin booster juga belum diputuskan. Pemerintah masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

"Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinnya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Namun, saat ini terdapat lima jenis vaksin yang sedang diproses registrasi sebagai calon vaksin booster oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kelima vaksin tersebut adalah Pfizer, AstraZeneca, Sinovac (CoronaVac/vaksin PT Bio Farma), Zifivax, dan Sinopharm