Kecewa AMPHURI Langgar Kesepakatan Pemberangkatan Umrah, Kemenag Tegur dan Siapkan Sanksi
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan telah memberi teguran keras kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang dianggap melanggar kesepakatan lantaran memberangkatkan 84 pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada 30-31 Desember.
Pasalnya, pada 23 Desember disetujui 25 tim advance dari AMPHURI berangkat ke Arab Saudi. Namun ternyata, akhir tahun 2021 lalu justru yang diberangkatkan melebihi kesepakatan. Padahal ada penundaan keberangkatan hingga 2 Januari.
"Kami pemerintah bersama para asosiasi berkali-kali telah rapat, di bulan Desember juga rapat telah menyepakati umrah perdana tanggal 23 desember 2021. Bahkan kami sudah menyiapkan pesawatnya Saudia Airlines, akan tetapi tiba-tiba 16 desember presiden mengeluarkan arahan agar ditunda dulu perjalanan luar negeri. Akhirnya pak menteri mengarahkan juga agar ditunda. Arahan presiden dan Gus menteri ini kami jadikan bahan untuk rapat bersama asosiasi," ujar Direktur Bina Haji Umrah Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin saat dihubungi VOI, Rabu, 5 Januari.
Di rapat tersebut, lanjut Nur Arifin, para asosiasi termasuk AMPHURI juga sepakat bahwa bisa menerima arahan presiden dan arahan menteri agama. Akhirnya, pemberangkatan umrah perdana dari Indonesia ditunda sampai Januari.
"Rencana sampai 2 Januari, akan tetapi para asosiasi usul agar diberangkatkan tim advance atau perwakilan asosiasi untuk mempelajari sistem umrah era pandemi ini. Akhirnya usul tersebut kita sampaikan dengan Gus Menteri, di terima dan setuju 25 orang. Akhirnya kita kirim 25 orang diberangkatkan 23 Desember sesuai konsep dan kondisi Asrama Haji Pondok Gede Jakarta," jelasnya.
"Tidak ada kebijakan atau kesepakatan di luar itu, tahu-tahu AMPHURI memberangkatkan jemaah 30-31 (Desember), akhirnya suasana gaduh, para asosiasi yang lain ramai 'Gimana AMPHURI ini harus ada tindakan jangan sampai melanggar gak ada tindakan'," sambung Nur Arifin.
Pemerintah, kata Nur Arifin, dalam hal ini Kemenag harus mendinginkan suasana supaya tidak gaduh. "Akhirnya, kita (Kemenag) menerbitkan surat teguran kepada AMPHURI yang arahnya adalah ayo kita bangun tim umrah Indonesia yang kuat, jangan berjalan sendiri," terangnya.
"Kita sudah sepakat agar kita menunda umrah sampai Januari. Intinya kami menyatakan kekecewaan karena telah merusak kesepakatan soliditas tim yang kita buat," tambah Nur Arifin.
Baca juga:
- Keroyok dan Bikin Rusuh di Rumah Korban, Gerombolan Pemuda di Jaktim Diduga Kuat Rampok TV, Gitar dan Motor Jutaan Rupiah
- Keluarga Korban Diklatsar Menwa UNS Minta Polisi Cari Tersangka Lain
- Pria di Deli Serdang Sumut Bela Diri Tikam Begal hingga Tewas Diproses Hukum, Ini Penjelasan Polisi
- Luncurkan Vaksinasi Merdeka Anak, Kapolri Singgung Antisipasi Penularan saat PTM
Lantas, adalah sanksi terhadap AMPHURI?
Nur Arifin menjelaskan soal pelanggaran kesepakatan ini tentu Kemenag lebih dulu mengirimkan surat teguran dan memanggil asosiasi.
"Kami kan punya pendekatan hukum administrasi, perdata. Kalau pidana kan bukan ranah kami (itu) di kepolisian. Kami tentu ada langkah-langkah, misalnya kami akan memanggil para penyelenggara umrah yang terlibat di AMPHURI tadi yang berkewenangan buat sanksi sampai yang terberat pembekuan izin misalnya," jelas Nur Arifin.
"Tapi kita tidak bicara yang terberat. Kita lihat proses yang ada dulu, kami ingin hadir memberikan solusi terbaik untuk masyarakat. Kami ingin memberikan solusi yang terbaik dan berkeadilan supaya kita bisa mewujudkan umrah Indonesia yang semakin baik, aman," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, AMPHURI memberangkatkan 84 pimpinan PPIU yang masuk ke dalam anggota asosiasi tersebut. AMPHURI mengaku telah berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah untuk melakukan uji coba umrah perdana.
"Keberangkatan umrah perdana pimpinan PPIU anggota AMPHURI yang berjumlah 84 orang ini sudah berkoordinasi dengan Kemenag (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah," kata AMPHURI dalam keterangannya.