Polri Tak Masalah Novel Baswedan Berorganisasi di IM57+ Institute, Asal Tak Langgar Aturan
JAKARTA - Polri tak mempermasalahkan para eks pegawai KPK yang telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara berorganisasi di IM57+ Institute. Polri mempersilakan para eks pegawai KPK asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku di Polri.
"Sepanjang tidak melanggar aturan silahkan saja," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 4 Januari.
Tapi bila dalam aturan memang tidak boleh untuk berorganisasi, Novel harus berhenti dari organisasi tersebut.
Namun Ramadhan tidak merinci ada tidaknya aturan terkait hal tersebut. Hanya ditekankan, seluruh anggota Polri termasuk ASN harus taat pada aturan yang berlaku.
"Kita lihat dulu ASN apakah anggota Polri ada aturan di lingkungan polri sendiri. sepanjang dia diperbolehkan dengan aturan tersebut maka silahkan," katanya.
"Tapi kalau ada aturan atau hukum yang dilanggar tentu tidak boleh," sambungnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, Novel Baswedan dan kawan-kawan resmi menjadi ASN Polri. Mereka ditempatkan di bidang pencegahan pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Tapi, Novel juga aktif dalam organisasi IM57+ Institute. Dia merupakan Dewan Penasihat organisasi tersebut.
IM57+ Institute merupakan organisasi yang dibentuk oleh mantan pegawai komisi antirasuah yang didepak setelah gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat Asesmen Tes Wawasan Kebangsan (TWK).