Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan
JAKARTA - Penceramah Bahar bin Smith ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, tak lama setelahnya, Bahar bin Smith langsung mengajukan penangguhan penahanan.
"Sudah semalam (pengajuan penangguhan penahanan, red). Surat tanda terima ada," ujar pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota kepada VOI, Selasa, 4 Januari.
Dalam permohonan penangguhan penahanan itu, kata Ichwan, sahabat Bahar bin Smith menjadi penjamin. Tapi, tak dirinci siapa sosok penjamin tersebut.
"Hanya dari sahabat beliau. Hanya satu orang," kata Ichwan.
Bahar Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Bahkan, Bahar pun diputuskan untuk ditahan, pada Senin, 3 Januari, malam.
"Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.
Baca juga:
Penetapan tersangka ini, lanjut Ibrahim, setelah penyidik Polda Jawa Barat mengantongi bukti kuat adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Bahar bin Smith.
Selain itu, penyidik pun memutuskan untuk menahan Bahar bin Smith. Penahanan dilakukan usai penceramah itu diperiksa selama 8 jam.
"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," kata Ibrahim.
Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Dasar Nomor 1 Tahun 46 di juncto kan Pasal 55 KUHP dan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UUD ITE Juncto Pasal 55 KUHP