Cegah Kenaikan Kasus Usai Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Telusuri Kontak Erat Kasus COVID-19
JAKARTA - Periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sudah lewat. Namun, ada ancaman kenaikan kasus COVID-19 ditambah dengan penyebaran varian Omicron yang sudah menular lewat transmisi lokal.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut pemerintah melakukan antisipasi kenaikan kasus dengan melakukan tracing atau penelusuran kontak pada kontak erat kasus COVID-19.
"Upaya tracing akan dilakukan pada kontak erat kasus. WHO menargetkan rasio tracing yaitu 1 berbanding 30. Namun, menimbang kemampuan testing daerah yang berbeda-beda, maka kontak erat diprioritaskan terlebih dahulu untuk orang yang pernah bertatap muka atau bersentuhan fisik langsung termasuk merawat kasus positif," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa, 4 Januari.
Wiku menyarankan agar pelaku perjalanan untuk melakukan karantina dan setelahnya bisa meminimalisir kegiatan mobilitas ke luar ruang jika tidak mendesak.
Baca juga:
- Lemhanas Usul Polisi di Bawah Kementerian, Polri Tegaskan Bekerja Sesuai UUD 1945
- Lemhanas Usul Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian, DPR: Bukan Perkara Sederhana, Sangat Sensitif
- Lemhanas Usul Buat Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Mahfud MD: Wacana Lama, Sudah Lebih dari 20 Tahun
- Tjahjo Kumolo Tegaskan Tak Ada Wacana Pemerintah Gabungkan Polri di Bawah Kementerian
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi beban kontak erat yang di-testing ketika yang bersangkutan terkonfirmasi positif COVID-19.
"Karantina mandiri di rumah selama 14 hari jika memungkinkan dapat menjadi alternatif untuk terus memantau dan menjaga kondisi fisik dan tentunya tidak membahayakan orang lain di sekitar," ucap Wiku.
Lebih lanjut, Wiku juga meminta pemerintah daerah untuk memonitor dan mengevaluasi upaya 3T untuk dapat menscreening kasus positif dan melakukan penanganan secara dini, terutama daerah-derah yang mengalami kenaikan kasus selama periode libur Natal dan Tahun Baru.