KPU Uji Coba Aplikasi Rekapitulasi Suara Elektronik
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi penggunaan apilkasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Sirekap bakal digunakan pada pilkada serentak 2020.
Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatkan aplikasi ini akan digunakan untuk menghitung hasil suara pilkada yang digelar di tengah pandemi COVID-19.
"Uji coba kali ini akan sangat penting bagi kita semua dalan rangka mempersiapkan pemungutan penghitungan suara sampai dengan tahapan rekap dalam Pilkada Serentak Lanjutan 2020," kata Raka di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Agustus.
Simulasi dilakukan oleh 30 pegawai KPU RI yang berperan sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU juga menghadirkan 6 orang saksi dan 6 pengawas tempat pemungutan suara.
Pertama, KPU menyiapkan lembar berita acara hasil rekapitulasi suara (C1-KWK) yang sudah terisi sebagai sampel. Lembar ini dipasang di sekitar dinding Ruang Rapat Pleno kantor KPU RI.
"Masing-masing petugas KPPS ini nanti menggunakan aplikasi Sirekap di ponsel masing-masing, dengan beberapa urutan yang ada," jelas Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
Aplikasi Sirekap akan menampilkan data dari proses input C1-KWK. Petugas KPPS kemudian mengirimkan hasil foto kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk QR code.
Data lalu diagregasi dari setiap TPS ke kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota pada pemilihan wali kota/bupati, atau diteruskan ke tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur.
Evi menyebut, simulasi Sirekap diharapkan dapat mencari tahu kendala teknis yang akan dihadapi saat hari penghitungan suara oleh KPPS.
"Semoga, kendala-kendala yang mungkin muncul dalam uji coba ini dapat membaik. Uji coba juga bisa dilakukan pada sejumlah daerah untuk meyakinkan bahwa sistem ini betul-betul siap dan tidak ada permasalahan pada saat pelaksanaannya nanti," jelas Evi.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, proses rekapitulasi hasil suara Pilkada 2020 tak lagi dilakukan secara manual atau berjenjang dari kecamatan, kabupaten atau kota, hingga provinsi. Alasannya, seluruh tahapan pilkada, mulai dari pendaftaran, masa kampanye, hingga hari pemilihan yang akan digelar pada 9 Desember harus menerapkan protokol COVID-19.
Sebenarnya, rekapitulasi elektronik sudah dilakukan sejak Pemilu 2014 hingga Pemilu 2019. Namun, perhitungan dan pengesahan resmi tetap dilakukan dengan rekapitulasi manual dengan pertemuan secara langsung.
Kini, saat pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia, perubahan pola kegiatan masyarakat yang mebih banyak dilakukan secara daring (online) membuat KPU menganggap rekapitulasi elektronik sudah bisa dijadikan pengesahan hasil suara secara resmi.