Air Kelapa Hijau dan Kebebasan Ahmad Dhani
JAKARTA - Ahmad Dhani bakal bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada Senin, 30 Desember. Dia bebas setelah menjalani masa tahanan atas kasus ujaran kebencian pada akun Twitternya.
Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis akanmengurus proses administrasi kebebasan Dhani pada pukul 08.00 WIB di hari itu. Sekitar pukul 09.00 WIB, Dhani diperkirakan keluar dari tahanan.
Waktu bebasnya Dhani bertepatan dengan masa reses DPR. Karenanya, sang istri, Mulan Jameela yang jadi anggota DPR akan menyambut kebebasan sang suami langsung dari Rutan Cipinang.
Ali bilang, Mulan bakal mengadakan syukuran di kediamannya. Mulan pun tak lupa menyiapkan minuman kesukaan yang diidamkan Dhani selama di penjara.
"Saat pulang ke rumah nanti, Mbak Mulan akan menyiapkan air kelapa ijo. Minuman segar itu yang paling sering diminum Mas Dhani kalau di rumah," kata Ali saat dihubungi VOI, Jumat, 27 Desember.
Ali belum bisa memastikan apakah ketiga anak Dhani, Al, El, dan Dul, turut menyambut pembebasan Dhani di Rutan Cipinang. "Cuma, kalau tidak ada kesibukan seperti kuliah dan manggung, mereka akan menyempatkan, Mas Dhani kan orang tua mereka," sebutnya.
Saat penjemputan Dhani, Mulan akan ditemani oleh sejumlah kerabat dan relawan Ahmad Dhani yang setia mendukung. Dia mengatakan, tak ada perayaan besar yang dilakukan di Rutan, karena Dhani akan langsung pulang ke rumah.
Lebih lanjut, setelah bebas, Ahmad Dhani akan bertemu dengan Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Tujuannya pertemuan ini karena Dhani ingin meminta arahan politik dari Prabowo. Apalagi, Dhani merupakan calon legislatif gagal dari Partai Gerindra.
"Setelah keluar, dia akan menghadap pak Prabowo (Ketua Umum Gerindra), karena dia kan masih terdaftar kader Gerindra. Dia akan minta arahan Prabowo, langkah politiknya ke depan bakalan seperti apa," ungkapnya.
Baca juga:
Kasus hukum Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dipenjara karena dinyatakan bersalah terkait kasus ujaran kebencian oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia divonis 18 bulan sebagai hukumannya.
"Menyatakan, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa, serta memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 28 Januari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter telah membuat keresahan di masyarakat. Sementara, hal meringankan karena Ahmad Dhani belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Kala itu, Ahmad Dhani tak banyak berkomentar terkait putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Dia hanya berpose dua jari di hadapan awak media yang mengikuti jalannya persidangan. Dia langsung naik mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Cipinang.
Anak bontot Dhani, Abdul Qodir Jaelani ikut dalam mobl tahanan itu tapi tak diperbolehkan. Sementara, Mulan buru-buru meninggalkan lokasi persidangan setelah menemani Dhani.
Di kasus ini, Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia terbukti melakukan ujaran kebencian melalui 3 kicauan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Kicauan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin".
Sedangkan kicauan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Kicauan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Baca juga:
Kicauan Dhani ini dilaporkan oleh pendiri BTP Network, kelompok pendukung Ahok-Djarot, Jack Boyd Lapian. Laporan itu diserahkan ke kepolisian pada 9 Maret 2017, selang dua hari setelah twit kontroversial diunggah Dhani.
Selama mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Dhani dinyatakan berkelakukan baik. Hal itu membuat Dhani berhak atas remisi percepatan masa tahanan hingga berbuah kabar bakal keluar 30 Desember.
Sebenarnya, Dhani juga memiliki kasus hukum lain yang menjeratnya dalam waktu bersamaan. Pada 18 Oktober 2018, Polda Jawa Timur menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut 'Banser idiot'.
Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan 10 orang saksi serta lima orang saksi ahli. Suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.
Namun, Dhani mengajukan banding. Banding itu ia layangkan setelah divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019. Tuntutan itu lebih ringan dari yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 8 bulan penjara.
Hasilnya, ia menang banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi hukuman percobaan 6 bulan. Putusan pengurangan hukuman itu telah diumumkan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan demikian, hukuman Ahmad Dhani di tingkat banding menjadi percobaan 6 bulan dan jika melakukan perbuatan yang sama maka Dhani akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara tanpa perlu adanya sidang lagi.
Putusan banding Dhani di Pengadilan Tinggi Surabaya bisa berkekuatan hukum tetap (inkrah) bila jaksa tidak mengajukan kasasi atas kasus yang terjadi di Surabaya. Maka, Dhani bisa mengajukan cuti bersyarat untuk sisa hukuman pidana perkara di Jakarta.