KPK Pertimbangkan Banding Atas Putusan Wahyu Setiawan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
KPK merasa belum puas atas putusan penerima suap PAW Anggota DPR Harun Masiku. Salah satunya mengenai tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan yang tidak dikabulkan hakim.
Namun, keputusan untuk mengajukan banding atau tidak akan diambil KPK setelah menerima dan menganalisis salinan putusan Wahyu Setiawan.
"Saat ini tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC oleh terdakwa," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Agustus.
Baca juga:
Sementara Jaksa Penuntut KPK, M. Takdir Suhan mengatakan, timnya akan menggunakan waktu 7 hari pikir-pikir untuk menganalisa putusan hakim. Dengan begitu, dia berharap segera menerima salinan putusan.
"Kami akan diskusikan dengan tim, langkah hukum apa yang akan kami lakukan dan pastinya salinan putusan yang tadi dibacakan pun itu kami masih menunggu. Karena tadi yang dibacakan adalah poin-poinnya," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak langsung menyatakan banding. Karena ada sejumlah hal yang diputuskan hakim sejalan dengan Jaksa. Salah satunya menolak permohonan Justice collaborator Wahyu Setiawan.
Selain itu, pidana penjara yang dijatuhkan hakim kepada Wahyu Setiawan yakni 6 tahun hanya kurang dua tahun dari yang dituntut Jaksa yakni 8 tahun. Demikian juga dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Agustiani Tio yang dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan dijatuhi hukuman 4 tahun pidana.
"Makanya kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisa kembali, untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," katanya.