Alasan Tersangka Prostitusi Online Bertarif Rp30 Juta Cassandra Angelie Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
JAKARTA - Polisi memutuskan tak menahan Cassandra Angelie walau telah menjadi tersangka kasus prostitusi online. Cassandra hanya menjalani wajib lapor.
"Dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 3 Januari.
Alasan tak dilakukan penahanan karena sanksi terhadap Cassandra di bawah 5 tahun. Hal itupun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Terlebih, pesinetron itupun dianggap tak akan menghilangkan barang bukti. Kemudian, selama proses kasus berjalan selalu bersikap kooperatif.
"Persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," kata Zulpan.
"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," sambungnya.
Baca juga:
- Hari Pertama Novel Baswedan ‘Berseragam’ Polri, Siap Kerjakan Target Atasan
- Terserah Jika Semua Orang di Dunia Ini Tak Punya Resolusi 2022. Buat Polisi Resolusi Berorientasi Pembenahan Rasanya Perlu
- Peredaran Sabu 25 Kilogram Digagalkan Polres Metro Jakarta Pusat
- Perubahan Sikap Ibu Yang Diminta Tangkap Polisi di Bekasi Sendiri Pelaku Pelecehan
Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dia terlibat kasus prostitusi online.
Dari hasil pemeriksaan, untuk sekali berkencan, Cassandra Angelie memasang tarif sebesar Rp30 juta.
Cassandra Angelie disebut telah lama masuk dalam jaringan prostitusi. Kepada penyidik, pesinetron itu mengaku telah lima kali 'berkencan' dengan orang lain.