Enam Penyerang Pos Koramil Maybrat Papua Barat yang Tewaskan Empat TNI Disidangkan di Makassar
SORONG - Enam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat, yang menewaskan empat personel Kodim 1809/Maybrat pada 2 September 2021 resmi disidang di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, di Sorong, Jumat, 31 Desember mengatakan, enam tersangka telah diterbangkan dengan pengawalan ketat dari Sorong menuju Makassar.
Menurut dia, keenam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat Papua Barat itu, saat ini dititip di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan menunggu persidangan di Pengadilan Makassar yang saat ini dalam proses.
Ia berkata berkas perkara keenam tersangka yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sorong oleh Polres Sorong Selatan telah dinyatakan lengkap.
Baca juga:
- KPK Bakal Tanya Alasan TNI AU Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
- Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, KPK Bakal Dalami Transaksi Termasuk Pembayaran Commitment Fee
- Tak Ada Rentang Waktu, Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Jalan Terus
- Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Dana Pinjaman PEN Daerah
Ia menyampaikan, sesuai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Sorong Selatan keenam tersangka disangkakan melanggar primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ketiga pasal 353 ayat 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis karena dugaan kuat menyerang Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat dan membunuh empat orang prajurit berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka.
"Proses persidangan enam tersangka kasus penyerangan Pos TNI di Maybrat Papua Barat itu disidangkan di Makassar dengan alasan keamanan," kata dia dilansir Antara.