Jaksa Agung Pindah Kantor Usai Kebakaran

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama sejumlah pimpinan Kejaksaan Agung akan pindah kantor untuk sementara. Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, perpindahan ini terjadi karena kantor yang biasa mereka tempati di Gedung Utama Kejaksaan Agung hangus terbakar pada Sabtu malam, 22 Agustus.

Untuk sementara Jaksa Agung bersama Wakil Jaksa Agung Setya Untung Mulyadi, dan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan serta pegawai lainnya seperti kepala biro akan berkantor di Badan Diklat Kampus A, Ragunan, Jakarta.

"Mulai besok, beliau akan berkantor di Badan Diklat Kampus A, Ragunan. Jadi yang berkantor di Badiklat Kampus A, Ragunan adalah Pak Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda pembinaan beserta staf," kata Hari dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube, Minggu, 23 Agustus.

Sementara untuk Jaksa Agung Muda Intelijen akan berkantor di gedung yang berbeda. "Jamintel bersama staf akan berkantor di Badiklat Gedung B di daerah Ceger yang juga ada RS Adhiyaksa," ungkap dia.

Lebih lanjut, dia menegaskan meski kebakaran ini menghanguskan seluruh bagian Gedung Kejaksaan Agung, namun, kinerja punggawa Korps Adhiyaksa tidak akan mengalami masalah ataupun gangguan meski mereka harus berpindah lokasi.

Hari kemudian menjelaskan gedung utama ini yang digunakan adalah lantai dua sebagai kantor unsur pimpinan seperti Jaksa Agung dan wakilnya. Kemudian, di lantai tiga dan empat ditempati oleh bidang intelijen.

"Kemudian lantai lima dan enam itu bidang pembinaan. Lantai lima ditempati oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan," jelasnya.

Sebelumnya, pada pukul 19.10 WIB gedung milik Korps Adhyaksa itu terbakar api yang diperkirakan berasal dari lantai tiga  dan belum diketahui pasti apa penyebabnya. 

Setelah terbakar selama hampir 12 jam, api akhirnya padam sekitar pukul 06.28 WIB. Total ada 65 mobil pemadam termasuk dua unit Bronto Skylift yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Adapun untuk renovasi gedung ini, nantinya akan diserahkan langsung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, gedung ini masuk ke dalam bangunan cagar budaya yang dilindungi.