KPK Terima 2.029 Laporan Gratifikasi dengan Nominal Rp7,9 Miliar, Tingkat Kepatuhan LHKPN Capai 97,13
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima ribuan laporan gratifikasi dari pejabat di Tanah Air sepanjang tahun ini. Nominal yang diterima dari pelaporan itu mencapai miliaran rupiah.
"Sepanjang tahun 2021, KPK telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp7,9 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Desember.
Dari nominal tersebut, Alexander memapaparkan Rp2,29 miliar kemudian ditetapkan sebagai milik negara dan Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara.
Dirinya kemudian memerinci dari 34 kementerian yang ada, 32 kementerian sudah melaporkan penerimaan gratifikasi. "Selanjutnya, dari 69 lembaga negara yang telah menyampaikan sejumlah 61 laporan," jelas Alexander.
Berikutnya, dari 34 pemerintah provinsi terdapat 32 laporan; dari 514 pemerintah kabupaten/kota yang telah melaporkan 287 laporan; dan dari 123 BUMN, 70 di antaranya telah menyampaikan laporan.
"Sehingga secara keseluruhan total 482 dari total 775 instansi atau 62,74 persen telah menyampaikan laporan gratifikasi melalui unit pengendali gratifikasi," ujarnya.
Baca juga:
Selain itu, Alexander juga memaparkan tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tahun ini telah mencapai 97,31 persen dengan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor.
Rinciannya, 97,33 persen pejabat di eksekutif telah melapor dengan tingkat kepatuhan mencapai 92,71 persen dan 98,65 persen pejabat di yudikatif telah melapor dengan tingkat kepatuhan mencapai 96,83 persen.
Berikutnya, 93,29 persen pejabat di legislatif telah melaporkan kekayaan dengan kepatuhan mencapai 96,26 persen; dan 98,79 persen pejabat di BUMN/BUMD telah melaporkan harta kekayaan dengan tingkat kepatuhan mencapai 96,26 persen.
Sepanjang tahun ini KPK sambung Alexander telah memeriksa laporan kekayaan yang disampaikan oleh 260 penyelenggara negara.
"Terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan atas permintaan internal di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara serta 104 laporan hasil pemeriksaan dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementrian," pungkasnya.