JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 732 anggota DPR dan DPD RI periode 2024-2029 yang dilantik pada hari ini, Selasa, 1 Oktober sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara lengkap.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap dari jumlah tersebut, 580 di antaranya merupakan anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI.
“Dari 580 anggota DPR tersebut tercatat 323 berstatus sebagai petahanan dan 257 sebagai non-petahana. Sedangkan dari 152 anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai petahanan dan 85 non-petahana,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Oktober.
Budi bilang setiap anggota DPR dan DPD RI periode 2024-2029 punya kewajiban untuk melaporkan kekayaannya ke KPK. Tak terkecuali bagi petahana.
“Sedangkan bagi anggota DPR dan DPD yang berstatus non-petahanan atau bukan merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya maka harus menyampaikan laporan baru,” tegasnya.
Masyarakat bisa memantau laporan kekayaan yang disampaikan para legislator tersebut. KPK telah mempublikasikannya melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
“Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya,” pungkas Budi.