KPK Manfaatkan Laporan Kekayaan Pejabat Cari Dugaan Korupsi
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk mencari dugaan korupsi atau case building. Upaya ini juga akan dibarengi pendalaman pengaduan masyarakat.

"Sekarang LHKPN menjadi salah satu sarana KPK membangun sebuah case (kasus). Apalagi kemudian kalau juga didukung oleh informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Senin, 22 Mei.

Informasi dari masyarakat ini nantinya juga bisa dibandingkan dengan laporan kekayaan yang diunggah di situs KPK. "Kami sangat terima kasih kalau masyarakat memberitahukan harta kekayaan yang tidak dilaporkan," tegasnya.

KPK telah bersurat ke berbagai lembaga dan kementerian untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian laporan kekayaan. Penyebabnya, masih banyak instansi yang tingkat kepatuhannya tidak mencapai 100 persen.

Peningkatan kepatuhan ini dianggap Alexander harus menjadi perhatian semua pihak. "Banyak penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN," ujarnya.

"Yang sudah melaporkan LHKPN saja itu belum tentu data di dalamnya benar. Apalagi yang sama sekali belum melaporkan," sambung Alexander.

Diharapkan, pimpinan instansi juga bisa bersikap tegas dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan. Alexander ingin mereka memberikan sanksi tanpa ampun.

"Misalnya, dicopot dari jabatannya. Harus ada ketegasan itu. Jangan disertakan dalam promosi, mutasi. Itu kan salah satu bentuk sanksi juga kalau ternyata ada penyelenggara negara tidak patuh menyampaikan LHKPN," ungkapnya.

Sebagai informasi, komisi antirasuah kini sedang menyelidiki laporan kekayaan pejabat yang bermasalah. Mereka adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.

Sementara itu, dua pejabat lainnya, yakni eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pemeriksaannya telah berada di tahap penyidikan. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.