JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberhasilannya dalam menangani sejumlah kasus korupsi melalui pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
"Beberapa perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari pemeriksaan LHKPN dan berhasil ditangani KPK di antaranya adalah penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers Kinerja Pimpinan KPK Periode 2019-2024, Selasa, 17 Desember.
Selain Rafael Alun, KPK juga menetapkan dua pejabat publik lainnya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono.
Kasus ketiganya mencuat setelah harta kekayaan mereka mendapat sorotan publik akibat gaya hidup mewah atau flexing di media sosial.
Kasus Rafael Alun menjadi lebih kontroversial setelah anaknya, Mario Dandy, terlibat dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur yang menarik perhatian warganet.
Johanis menegaskan bahwa pemeriksaan LHKPN tidak hanya menjadi instrumen pencegahan korupsi, tetapi juga digunakan untuk memperkaya data dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi.
"Kami memanfaatkan hasil analisis LHKPN sebagai bahan masukan untuk mendalami tindak pidana korupsi," ujarnya.
另请阅读:
KPK mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi harta kekayaan para penyelenggara negara melalui platform e-announcement yang disediakan.
"Sejak diluncurkan, layanan ini telah diakses oleh 7.358.341 orang hingga 2024," tambah Johanis.
Melalui keterlibatan masyarakat dan optimalisasi LHKPN, KPK berharap pemberantasan korupsi di Indonesia dapat semakin efektif dan transparan.