Pasangon Rp157 Miliar Milk 130 Karyawan Belum Dibayar, Eks Pilot Merpati Minta Komnas HAM-Pemerintah Fasilitasi
JAKARTA - Tim advokasi paguyuban eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) meminta pemerintah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membantu memfasilitasi pemulihan hak-hak karyawan oleh perusahaan.
"Kami meminta negara khususnya presiden, Menteri BUMN dan Komnas HAM untuk memfasilitasi hak-hak eks pilot, air cabine dan pegawai lain PT MNA untuk dibayarkan," kata anggota tim advokasi paguyuban eks pilot PT MNA David Sitorus, di Jakarta, Antara, Rabu, 29 Desember.
Ia menyebutkan sisa utang pesangon sekitar 130 orang karyawan sebesar Rp157 miliar. Kemudian belum lagi utang sisa dana pensiun 700 orang (dalam proses perhitungan dan verifikasi oleh tim advokasi).
Selain itu, kata dia, ada juga utang pembayaran asuransi sebesar sembilan ribu dolar Amerika Serikat yang dikonversikan PT MNA dalam bentuk surat pengakuan utang kepada satu orang pilot.
Advisor tim advokasi paguyuban eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines Gunawan mengatakan dalam proses advokasinya, tim telah mengadu ke Komnas HAM dan Kantor Staf Presiden.
Kedua instansi tersebut diharapkan bisa melakukan koordinasi antarkementerian dan lembaga secepatnya, terutama terkait dengan rencana penutupan PT MNA oleh Menteri BUMN.
"Khusus Komnas HAM, kami minta segera mengeluarkan rekomendasi utama terkait dugaan pelanggaran HAM eks pilot air cabine crew dan pegawai lainnya PT MNA," ujar dia.
Captain Pilot Merpati Muhammad Trisiswa mengatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) merupakan maskapai penerbangan milik badan usaha milik negara (BUMN).
PT MNA sudah tidak beroperasi sejak Februari 2014 hingga sekarang, karena dicabutnya surat izin usaha angkutan udara (Air Operator Certificate).
PT MNA melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya pada April 2016 melalui program penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai atau yang juga dikenal dengan program P5.
Terdapat sejumlah poin penting dalam program P5 tersebut, yakni nilai gaji karyawan sejak Desember 2013 hingga Januari 2016 dibayarkan secara tunai pada 2016 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Baca juga:
- Jelang Tahun Baru, Mendagri Tito Larang Warga Berkeliaran, Pawai dan Pesta Kembang Api
- Ada Lima Daerah yang Bakal Diawasi Ketat Penerapan PPKM, Kenapa?
- Ganjar Ungkapkan Optimisme Presiden Jokowi, Indonesia Mampu Taklukan Thailand di Final Piala AFF
- Bersaing Ketat di Survei SMRC, Elektabilitas Ganjar dan Prabowo Beda Tipis
Nilai gaji yang diterima di bawah jumlah gaji November 2013 dan PT MNA hingga kini belum menjelaskan perihal penurunan gaji tersebut. Gaji karyawan sejak Desember 2013 hingga Januari 2016 baru diperhitungkan dan dibayarkan pada April 2016.
Nilai pesangon yang didapatkan oleh tiap-tiap karyawan diatur dalam program P5. Namun, setelah dihitung, jumlah yang diterima di bawah nilai pesangon sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Nilai pesangon karyawan yang diajukan kebanyakan sebesar 85 hingga 95 persen dari nilai pesangon yang sesuai dengan perhitungan perundang-undangan.
Kemudian 20 persen dari nilai pesangon sebagaimana disebutkan di atas dibayar oleh PT MNA secara tunai dan sisanya dikonversikan oleh perusahaan dalam bentuk surat pengakuan utang (SPU).