Komplotan Mafia Tanah Diringkus Polres Jakpus, 9 orang Jadi Tersangka Termasuk Mantan Kades, Mantan Camat dan Staf BPN

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 9 orang sindikat mafia tanah di kawasan Serang, Banten.

Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan, modus operandi yang dilakukan para sindikat ini adalah penipuan dengan menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik atau memalsukan akte otentik. Pemalsuan itu dibantu oleh beberapa stafnya Eks Camat di kawasan Serang.

"Para tersangka merupakan eks Kepala Desa (Kades) dan eks Camat dibantu dengan staf-stafnya berikut dengan staf dari BPN," kata AKBP Setyo kepada VOI, Rabu 29 Desember.

Menurut Waka Polres, kejadian itu terjadi pada tahun 2014 dalam akta jual beli (AJB). Rentan waktu tindak pidana ini cukup lama semasa yang bersangkutan ini menjabat sebagai Kades.

"Para tersangka membuat akta jual beli sebanyak 36 akta jual beli dengan yang sudah diukur dengan pejabat pengukur dari BPN seluas 11 ribu hektar dan menjadi 7 sertifikat," ujarnya.

Waka Polres menegaskan, kasus ini menjadi masalah karena pelapor setelah diberikan 7 sertifikat tersebut ketika akan melakukan pengecekan terhadap lokasi ternyata tanah yang tercatat itu milik warga desa.

"Pejabat yang menjadikan sertifikat AJB kepada pelapor selalu mengelak ketika menunjukan lokasi tanah tersebut," ujarnya.

Akibat penipuan tersebut, korban alami kerugian senilai Rp 670 juta.

"Pelapor membayar sesuai NJOP tanah di lokasi tersebut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP Jo 56 KUHP ancaman maksimal 8 tahun penjara.