Harun Masiku Masih Buron, KPK Terus Berkomitmen Lakukan Pencarian

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkomitmen untuk mencari para buronannya termasuk mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan, Harun Masiku. Dia merupakan tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.

Komitmen ini disampaikan untuk menanggapi sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan komisi antirasuah telah gagal mencari Harun yang sudah buron selama 700 hari.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri bahkan mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan upaya pencarian. Kerja sama ini disebutnya sebagai bentuk keseriusan untuk menangkap Harun.

"Terkait pencarian buron DPO TPK, KPK yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya," kata Ali dalam kepada wartawan, Rabu, 29 Desember.

Ali bahkan mengatakan kepolisian dan kejaksaan melalui Kedeputian Kooordinasi dan Supervisi KPK sudah saling bahu membahu.

"Komitmen KPK dalam pencarian DPO juga dibuktikan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lain baik kepolisian maupun kejaksaan melalui Kedeputian Kooordinasi dan supervisi KPK," tegasnya.

Seluruh langkah ini, kata Ali, tak hanya berlaku untuk mencari Harun Masiku tapi juga buronan yang diwariskan dari masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk. Mereka yang turut dicari adalah Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.

"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," ungkap Ali.

"Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti," imbuhnya.

Saat memaparkan Catatan 2 Tahun Kinerja KPK, Kurnia menyinggung kegagalan komisi antirasuah menangkap Harun yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 lalu. Penetapan ini dilakukan karena dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

"Soal meringkus buronan sudah pasti ada mantan caleg PDIP di situ, Harun Masiku, meski ada beberapa buron lain, tapi ini yang ramai 2 tahun terakhir," kata Kurnia pada Senin, 27 Desember.

Dia menduga penangkapan Harun Masiku ini akan berjalan sangat panjang dan KPK diyakini akan banyak melakukan klarifikasi terkait kegagalan mereka.

"Prediksi kami, kalau kami lihat sudah di atas 700 hari KPK gagal menangkap Harun Masiku. Kami yakin ini akan sangat panjang dan KPK akan disibukkan dengan klarifikasi karena pandemilah dan sebagainya sehingga sulit menangkap Harun Masiku. Jadi bagi kami Harun ini bukan tidak mampu, tetapi tidak mau diringkus oleh KPK," ungkap dia saat itu.

Sebagai informasi, perihal buronan ini juga sudah pernah disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember lalu. Ketika itu, dia meminta tersangka yang kabur di dalam maupun di luar negeri harus dikejar.

Hal tersebut perlu dilakukan guna mengembalikan aset negara yang telah dirampas pelaku tindak pidana korupsi. Eks Gubernur DKI Jakarta itu bahkan mengingatkan Indonesia punya perjanjian kerja sama internasional dengan negara lain terkait hal ini termasuk merampas aset milik koruptor.

"Kita juga sudah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana, perjanjian bantuan hukum, timbal balik dalam masalah pidana, treat on mutual legal assistance. (Ini, red) sudah kita sepakati dengan Swiss dan Rusia," katanya di hadapan Ketua KPK Firli Bahuri dan petinggi aparat penegak hukum lain saat peringatan Hakordia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada.

"Mereka siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri. Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa dikejar baik di dalam maupun luar negeri, aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia migas, mafia pelabuhan, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," pungkasnya.