Antisipasi Varian Omicron, Wapres Ma’ruf Amin Sebut WNI Bakal Dilarang ke Luar Negeri

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pemerintah berencana untuk melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu.

Hal ini sehubungan dengan penyebaran COVID-19 varian Omicron di Indonesia yang menular dengan cepat. tercatat sudah ada 47 kasus, dengan rincian 46 kasus impor dan 1 kasus transmisi lokal.

"Dalam sidang kabinet terakhir, kita melakukan upaya pengetatan dalam arti beberapa hal. Pertama, yang datang dari luar negeri betul-betul kita perketat, bahkan kita sedang melakukan upaya karantina. Apakah nanti lebih selektif penyiapan di dalam negeri dan melarang WNI untuk keluar negeri untuk sementara ini," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Selasa, 28 Desember.

Ma'ruf mengungkapkan pemerintah akan mengetatkan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi, termasuk persiapan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk masyarakat umum.

"Pemda sudah diinstruksikan untuk bersiap kemungkinan terjasinya transmisi lokal, kemarin sudah 46 terkonfirmasi, sehingga harus antisipasi ketat," ucap Ma'ruf.

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai pelaku perjalanan luar negeri tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Norwegia;

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

4. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan persyaratan sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia