Kasus Viral Perampokan Ditolak Aipda Rudi Panjaitan, Tersangka Kejahatan Jalanan ‘Pemain Lama'

JAKARTA - Pelaporan Meta Kumalasari soal perampokan yang sempat ditolak oleh Aipda Rudi Panjaitan akhirnya terungkap. Para tersangka merupakan komplotan atau pemain lama di dunia kejahatan.

"Jadi mereka ini adalah pemain-pemain lama memang sudah sering bermain dengan modus seperti ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 27 Desember.

Para tersangka dalam komplotan ini merupakan seorang residivis. Mereka tercatat beberapa kali beraksi dengan modus gembos ban.

"Mereka seorang residivis. Tertangkap lagi," kata Zulpan.

Dalam komplotan itu ada lima orang tersangka. Tetapi, baru tiga orang berinisial BI alias KAI (31), AHN (40), dan RW alias Waris (43) yang sudah ditangkap. Sementara sisanya masih diburu.

"Dua orang ini dalam pengejaran, sudah kami ketahui posisinya," kata Zulpan.

Ketiga orang itu ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan berlangsung pada 20 hingga 22 Desember.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku menggasak tas milik korban. Di mana, tas itu berisi uang tunai senilai Rp7 juta.

"Modus menipu korban seolah-olah ban mobil korban itu bocor," kata Zulpan.

Ada pun, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam pidana penjara selama 7 tahun.