Pemerintah Perketat Karantina, Menkes: Kita Harus Lindungi 270 Juta Rakyat Indonesia

JAKARTA - Pemerintah akan memperketat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19 varian Omicron. 

Diketahui, saat ini tercatat ada 46 kasus Omicron di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 98 persen dari total kasus tersebut terjadi akibat warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan pengetatan karantina tersebut untuk melindungi ratusan juta rakyat Indonesia dari penularan Omicron.

"Kalau teman-teman tanya 'wah menyulitkan', memang menyulitkan tapi hanya untuk puluhan ribu rakyat kita yang relatif lebih mampu yang memang kemarin jalan keluar negeri. Tetapi kita harus melindungi 270 juta rakyat kita yang sekarang kondisinya sudah baik," ujar Budi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 27 Desember. 

Selain memperketat karantina, pemerintah juga akan menggunakan alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan teknologi baru. Alat tes PCR ini diklaim mampu melihat materi Omicron.

"Kita sudah sebarkan di seluruh pintu-pintu masuk dari luar negeri sehingga kita bisa lebih cepat mengidentifikasi Omicron menggunakan tes PCR yang cuma 4 sampai 6 jam dibandingkan dengan tes genome sequencing yang antara 3 sampai 5 hari," katanya.

Selanjutnya, kata Budi, pemerintah juga akan menyebarkan mesin genome sequencing ke seluruh pulau di Indonesia. Menurutnya, 15 mesin genome sequencing baru akan tiba di Tanah Air pada awal 2022.

"Akan kita sebarkan ke seluruh pulau-pulau Indonesia, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, agar tes genome sequencing ini menjadi lebih cepat dan jaringannya menjadi lebih kuat, tidak hanya di Jawa saja," demikian Budi.