Jepang Pertimbangkan Layanan Mobilitas Otomatis Level 4 di Area Terbatas

JAKARTA - Otoritas Jepang sedang mempertimbangkan sistem untuk menyaring dan menyetujui penyedia layanan mobilitas otomatis sepenuhnya di area terbatas, di bawah pengawasan komisi keselamatan publik prefektur, kata badan kepolisian Kamis.

Badan Kepolisian Nasional bertujuan untuk mengajukan amandemen undang-undang lalu lintas jalan ke parlemen musim semi mendatang, karena pemerintah bermaksud untuk memulai layanan mobilitas otomatis 'Level 4' di daerah-daerah yang ditentukan di negara itu, seperti rel kereta api yang ditinggalkan, pada tahun fiskal melalui Maret 2023, menurut agensi.

Mengutip Kyodo News 24 Desember, pada Level 4, kendaraan melakukan fungsi akselerasi, kemudi dan pengereman, termasuk dalam keadaan darurat, menurut Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Perindustrian.

Sebuah panel pemerintah, yang telah membahas layanan mengemudi otonom dan mobilitas baru seperti skuter listrik, pada hari Kamis merilis laporan akhirnya, yang akan menjadi dasar untuk undang-undang amandemen badan kepolisian.

Menurut badan tersebut, amandemen akan menetapkan mengemudi otomatis sepenuhnya hanya akan diizinkan oleh kendaraan yang dioperasikan di area yang ditentukan, untuk tujuan menyediakan layanan mobilitas bagi penumpang, bukan mobil pribadi.

Ilustrasi kendaraan otonom. (Wikimedia Commons/Gnangarra)

Dalam layanan seperti itu, kendaraan akan dioperasikan secara mandiri di bawah pemantauan jarak jauh tanpa pengemudi. Itu harus mengikuti peraturan lalu lintas dan perlu mengamankan langkah-langkah keamanan seperti berhenti ketika sistemnya gagal.

Penyedia layanan akan diminta untuk menyerahkan rencana operasional mereka ke komisi keselamatan publik prefektur masing-masing, menurut badan tersebut.

Jika ada pelanggaran lalu lintas atau insiden yang tidak sesuai dengan rencana yang diajukan, komisi keselamatan publik dapat menangguhkan atau mencabut izin, serta memberikan perintah yang diperlukan.

Rancangan undang-undang juga diharapkan mencakup peraturan tentang skuter listrik, yang menetapkan pengendara harus berusia minimal 16 tahun tetapi SIM tidak diperlukan. Ini juga kemungkinan akan mendorong pengguna skuter listrik dan sepeda untuk memakai helm.

Kendaraan akan dikategorikan berdasarkan ukuran dan kecepatannya. Skuter listrik akan termasuk di antara kendaraan kecil berkecepatan rendah, yang didefinisikan sebagai ukuran yang mirip dengan sepeda dengan kecepatan maksimum 20 kilometer per jam.

Ilustrasi kendaraan otonom. (Wikimedia Commons/Gnangarra)

Jika pengemudi kendaraan tersebut dapat menunjukkan bahwa mereka mengendalikannya di bawah 6 kpj, mereka akan diizinkan berjalan di trotoar.

Pelanggar aturan akan disajikan dengan tiket lalu lintas dan pelanggar berulang akan diwajibkan untuk mengambil kelas keselamatan lalu lintas.

Operator layanan berbagi skuter listrik akan didorong untuk memberikan pendidikan keselamatan bagi pengendara juga, menurut agensi.

Sementara, kendaraan trotoar, termasuk robot pengantar otomatis, akan didefinisikan sebagai kendaraan yang ukurannya mirip dengan kursi roda listrik dan dengan kecepatan maksimum 6 kilometer per jam.

Operator robot yang dikendalikan dari jarak jauh akan diwajibkan untuk mendaftarkan nama pengguna dan lokasi operasi mereka.