Israel WN Meksiko yang Juga Bos Olmec Industries di Bali Ajukan Diri Jadi WNI
DENPASAR - Pria Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Meksiko Israel Ravirosa Figueroa (39) mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali.
Israel bekerja sebagai Direktur Perusahaan pada PT. Olmec Industries yang bergerak di bidang supplier makanan khas Meksiko. Israel saat ini tinggal di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Dia mengajukan permohonan pewarganegaraan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Pasal 8 yang mengatur bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan. Selain itu, Pasal 3 peraturan Pemerintah Nomor 2, Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis, 23 Desember.
Saat ditanya tim verifikasi, Israel mengaku ingin menjadi WNI karena sudah jatuh cinta dengan Indonesia sejak berkunjung pada tahun 2006.
Hal itu dibuktikan dengan keseriusannya untuk mempelajari bahasa Indonesia secara otodidak hingga fasih berbahasa sampai saat ini.
Baca juga:
Kemudian, pada tahun 2010 Israel kembali ke Bali untuk menetap di Bali dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan bekerja sebagai Direktur pada PT Olmec Industries.
"Saya tahu dalam hati saya, hidup saya harus lanjut di sini, di Bali. Bukan hanya untuk saya sendiri tapi bisa berguna dan membantu masyarakat dengan membuka lapangan kerja untuk memajukan ekonomi khususnya di Bali," tutur Israel.
Selain itu, tim verifikasi juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan seperti Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Semuanya dijawab baik oleh Israel.
Jamaruli sebagai pimpinan sidang verifikasi mengatakan sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan. Jamaruli menegaskan bila nantinya Israel diterima menjadi warga negara Indonesia maka tidak diperkenankan untuk memiliki dwi kewarganegaraan.
"Karena di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan dan jika permohonan WNA atas nama Israel Ravirosa Figueroa disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia. Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat," tegas Jamaruli.