Perkosa dan Bunuh Putri Pacarnya yang Berusia 20 Bulan, Pria Ini Dihukum 30 Tahun Penjara dan Dipasangi Pelacak

JAKARTA - Seorang pria dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan sederet hukuman tambahan lainnya, setelah kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukannya terhadap bayi perempuan berusia 20 bulan menggegerkan awal tahun ini.

Pengadilan Distrik Daejeon, Korea Selatan menjatuhkan hukuman kepada pria berusia 29 tahun yang diidentifikasi dengan nama belakang Yang, lantaran ia memperkosa dan membunuh bayi perempuan dari pacarnya yang tinggal serumah pada Juni lalu.

Yang didakwa karena melecehkan dan membunuh bayi perempuan itu, karena dia tidak berhenti menangis pada malam tanggal 15 Juni. Dengan keji, yang menutupi bayi tak berdosa tersebut dengan selimut, meninju dan menginjaknya selama sekitar satu jam saat mabuk di rumahnya di Daejeon, sekitar 165 kilometer selatan Seoul. Dia juga didakwa memperkosa balita itu sebelum memukulinya sampai mati.

Yang dan pacarnya, bermarga Jeong, kemudian diduga menyembunyikan tubuh korban di dalam kotak es di kamar mandi mereka.

Jaksa menuntut hukuman mati dan perawatan kebiri kimia untuk Yang dalam sidang pengadilan sebelumnya pada 1 Desember. Namun, pengadilan menolak permintaan jaksa terkait perawatan kebiri kimia untuk Yang dan pengungkapan identitasnya.

Sebaliknya, tersangka dilarang bekerja di fasilitas terkait anak selama 10 tahun dan diperintahkan untuk memakai alat pelacak selama 20 tahun dan menjalani program perawatan pelecehan anak selama 200 jam.

"Tindakan Yang melakukan penyerangan seksual dan pemukulan tanpa pandang bulu terhadap korban yang diasuh oleh dirinya sendiri sampai mati, begitu mengerikan sehingga tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata," sebut pengadilan mengutip The Korea Times 22 Desember.

"Mengingat kejahatan serupa di berbagai bagian masyarakat, dia harus dimintai pertanggungjawaban yang berat," putus pengadilan, seraya menambahkan hukumannya adalah ditentukan dalam pertimbangan pertobatannya yang mendalam dan keadaan lainnya.

Sementara itu, pengadilan juga menghukum Jeong satu setengah tahun penjara atas tuduhan membantu Yang menyembunyikan tubuh korban. Dikatakan, Jeong mungkin tidak memiliki kemampuan untuk mencegah pembunuhan karena pemukulan terus-menerus oleh Yang.

Untuk diketahui, aktivis kesadaran pelecehan anak dan warga yang menghadiri persidangan mengeluh bahwa hukumannya terlalu lemah, dengan beberapa dari mereka menangis selama persidangan.