Dua Oknum TNI yang Terlibat Kasus Rachel Vennya Dipastikan Dihukum
JAKARTA - Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) memastikan, akan memproses hukum dua oknum prajurit TNI AU yang diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.
"Kami konsentrasi, tetap kami melakukan penegakan hukum dengan benar di AU, atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," kata Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto kepada wartawan, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 22 Desember.
Adapun kedua prajurit berinisial RF dan IG telah ditahan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Halim Perdanakusuma.
Danang mengatakan keduanya hingga kini juga masih dalam tahap penyidikan petugas POM AU. "Sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini," kata Danang.
Baca juga:
- Minta Warganya Segera Vaksinasi Hadapi Varian Omicron, Presiden Biden: Pilihan Anda Jadi Pembeda Hidup atau Mati
- Kabar Terbaru, Kasus Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 5 Kasus
- Menhub Budi: Trafik Kepergian Penumpang Rute Internasional Mencapai 4.000 Orang per Hari di Bandara Soekarno-Hatta
- DPR: Kurangi Proses Pemeriksaan dan Waktu Tunggu Hasil PCR Bisa Bantu Urai Antrean Panjang, Karantina Lebih Efektif
Selain itu, Danang memastikan bahwa pihak penyidik juga mendalami mengenai dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya terhadap salah seorang prajurit TNI AU.
"Didalami, pasti didalami," ucapnya.
Puspomau terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus tersebut.