Usut Penipuan Investasi Alkes, Bareskrim Periksa 141 Korban

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes) walaupun tiga tersangka telah ditangkap. Dalam proses pengusutan, penyidik pun memeriksa lebih dari seratus korban.

"141 korban sudah diperiksa," ujar Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Desember.

Meski demikian, Ramadhan tak merinci lebih jauh perihal hasil pemeriksaan para korban, termasuk jumlah kerugian. Sebab, tim penyidik masih mengkalkulasi kerugian akibat aksi para tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf juga belum bisa memastikan soal jumlah kerugian 141 korban tersebut.

"Masih didalami, dokumen masih dicari semua," ujar Helmi.

Ada pun, Bareskrim Polri telah meringkus tiga tersangka di kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam kasus ini kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. Para tersangka berinisial DR, VAK dan B. Tersangka V ini disebut berperan sebagai bos di PT Aura Mitra Sejahtera.

"V ini bos," kata Whisnu beberapa waktu lalu.

 

Sementara tersangka B memiliki peran yang cukup besar. Dia sebut sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera atau perusahaan yang terlibat investasi bodong tersebut.

"(B) Salah satu Direksi dan yang menerima yang dari tersangka V," kata Whisnu.

Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.

Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).