Banyak Guru di Kepri Terjebak Pinjol Ilegal, Saat Mengajar Kerap Diteror Segera Bayar Utang

BATAM - Banyak guru yang bertugas di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang terjebak menjadi korban pinjaman online ilegal (pinjol). Tidak sedikit yang terpaksa meninggalkan tugas pentingnya mendidik anak.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMA Disdik Kepri Adimaja dalam diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan di Batam, Antara, Selasa, 21 Desember.

"Guru banyak terjebak pinjaman online ilegal. Banyak korban, banyak laporan yang kami terima," jelas Adimaja.

Imbas dari pinjol, guru sering 'diteror' saat mengajar oleh petugas pinjol untuk segera membayar utang dan berdampak pada psikologis mereka. Alhasil, sambung Adimaja, pihaknya membutuhkan edukasi mengenai investasi dan pinjaman online legal secara berkala dari OJK.

"Kami membutuhkan edukasi. Karena ada guru terkena rayuan seperti ini, mereka jatuh mental dan tidak mengajar," kata dia.

Selain kepada guru, ia juga berharap edukasi serupa juga diberikan kepada siswa SMA, yang juga tengah mempelajari investasi. Sementara itu, OJK mendorong korban pinjaman dan investasi online ilegal segera melapor ke aparat kepolisian agar kasusnya bisa ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak lagi.

"Kami mendorong masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke polisi," kata Kepala Kantor OJK Kepulauan Riau Rony Ukurta Barus.

Apabila korban tidak melapor, maka kasus itu akan sulit dilanjutkan, karena merupakan delik aduan.

OJK, kata dia, hanya dapat mengumpulkan data saja, untuk kemudian menetapkan suatu entitas pinjaman atau investasi ilegal. Namun, kasus pidananya harus dilaporkan ke kepolisian agar dapat diusut.

Ia mengatakan, OJK Kepri memang belum pernah menerima aduan tertulis terkait pinjaman online ilegal dari masyarakat. Namun, ia menduga banyak warga yang terkena jerat fasilitas pendanaan dengan bunga mencekik, dari banyaknya warga yang meminta informasi secara lisan.