Polisi Belum Jadwalkan Pemanggilan Bahar bin Smith-Eggi Sudjana soal Dugaan Kasus SARA
JAKARTA - Polisi menyatakan belum berencana memanggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA. Alasannya, pelaporan itu masih dipelajari.
"Belum-belum (panggil terlapor, Red), ini kan masih baru ya, masih kita lakukan penyelidikan dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 21 Desember.
Selain itu, Zulpan pun menyebut pelaporan terhadap keduanya pun masih terbilang baru. Dua pelaporan itu dilakukan pada 7 dan 17 Desember.
Tapi ditegaskan, bila nantinya tim penyelidik membutuhkan keterangan kedua terlapor, kepolsiian akan segera menjadwalkan pemeriksaan.
"Ya setiap laporan yang masuk kepolisian kan akan ditindaklanjuti begitu," kata Zulpan.
Baca juga:
Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka duga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'