MAKI Akan Serahkan Berkas Persidangan Rachel Vennya ke Bareskrim, Minta Suap Rp40 Juta Diusut

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mendatangi Bareskrim Polri. Tujuannya, menyerahkan dokumen perihal dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya untuk bisa kabur dari masa karantina di Wisma Atlet Pademangan. 

"MAKI akan menyerahkan dokumen dan bukti terkait aduan dugaan suap atau pungli atas tidak karantina Rachel Vennya dan kawan-kawan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa, 21 Desember.

Dokumen yang akan diserahkan itu berupa bekas perkara persidangan. Di mana, Rachel Vennya mengaku memberikan suap sebesar Rp40 juta.

"Berkas perkara persidangan di PN Tangerang," katanya. 

Rencananya, dokumen itu akan diserahkan ke Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB, nanti. Penyerahan itupun sekaligus untuk mempertanyakan pengaduannya perihal kasus yang sama.

"MAKI sebelumnya pada tgl 16 Desember 2021 telah mengirim surat aduan kepada Bareskrim dan kedatangan hari ini sekaligus menanyakan proses selanjutnya atas surat tersebut," kata Boyamin.

Rachel bersama rombongannya mengaku kabur dari pusat karantina setelah pulang dari Amerika Serikat karena merasa tidak nyaman. Ketidaknyamanan itu, dia rasakan karena sebelumnya pernah menjalankan prosedur serupa sepulangnya dari Dubai, Uni Emirat Arab.

Dia lantas mengaku membayar uang sebesar Rp40 juta agar bisa kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Uang itu diserahkan kepada Ovelina yang kemudian dikembalikan.

Sementara itu, Ovelina mengaku, uang Rp40 juta itu diminta oleh Satgas COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, uang itu ditransfer oleh Rachel ke rekening petugas Satgas COVID-19 bernama Cania sebelum diterimanya.