Anies Jawab Alasan Revisi Kenaikan UMP Jadi 5,1 Persen: 0,85 Persen Ganggu Rasa Keadilan
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab protes dari asosiasi pengusaha mengenai keputusannya melakukan revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Pada tahun 2021, UMP DKI sebesar Rp4.416.186. Jika naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, UMP 2022 menjadi Rp4.453.935. Lalu, saat Anies menaikkan 5,1 persen atau Rp225.667, maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp4.641.854.
Anies menuturkan, keputusan merevisi kenaikan UMP berasal dari perasaannya yang terganggu melihat hasil formula UMP yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.
Formula ini menghasilkan angka kenaikan UMP 0,85 persen. Anies mengaku heran, disaat kondisi perekonomian mulai pulih akibat pandemi, kenaikan UMP menghasilkan angka yang kecil.
"Tahun ini ketika kita gunakan formula yang digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja keluarnya 0,8 persen. Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula malah keluarnya angka 0,8 persen. Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan?" ungkap Anies saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Desember.
"Karena itulah kita kaji dari inflasi dan pertumbuhan (ekonomi), sehingga akhirnya keluar angka 5,1 persen," lanjut dia.
Padahal, kata Anies, kenaikan UMP pada tahun 2021 yang diputuskan di akhir tahun 2020 saja bisa mencapai 3,3 persen. Saat itu, kondisi pandemi sudah melanda. Karenanya, ia ingin formula penetapan UMP bersifat objektif.
"Saya ingin sampaikan ke semua cobalah objektif. Tahun lalu yang sulit saja itu 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masak kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas? ini akal sehat aja nih," jelas Anies.
Baca juga:
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprotes kebijakan Anies yang merevisi besaran kenaikan UMP dari semula hanya 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Apindo menilai Anies menyalahi aturan.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dengan gamblang Pak Gubernur mengubah (besaran kenaikan UMP 2022) dan kenaikan itu, ada regulasi? Kami boleh nggak langgar Pergub? Kalau Pak Gub langgar PP? Kami juga bisa langgar Pergub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi," tutur Nurjaman.