7 Anak di Bawah Umur yang Tertangkap Membawa Sajam di Tangerang, Tetap Diproses Hukum

JAKARTA – Ditangkapnya 37 remaja laki-laki yang di antaranya adalah anak di bawah umur, karena membawa senjata tajam (sajam), sebagai bentuk komitmen Polda Banten untuk menindak segala bentuk ancaman. 

Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan, anak di bawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam tetap diperlakukan beda dengan pelaku yang sudah cukup umur, untuk dihadapkan dengan hukum. 

Shinto mengatakan, motif pelaku yaitu ingin melakukan aksi kekerasan antar kelompok di jalanan. 

"Para kelompok berandalan jalanan ini  mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan memprovokasi melalui media sosial untuk kemudian melakukan aksi kekerasan di jalanan seperti tawuran atau bahkan melakukan kekerasan dengan sasaran random. Beruntung Polda Banten berhasil melakukan preventive strike dengan mengamankan pelaku dan barang bukti senjata tajamnya sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban," jelas Shinto melalui pesan yang diterima, Senin 20 Desember.

Dari 37 orang yang ditangkap, kata Shinto, 9 orang dijadikan tersangka.

"Kami mengamankan 9 tersangka, 2 tersangka sudah dewasa, namun 7 tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga perlakuannya berbeda di depan hukum acara pidana sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Shinto.

Shinto juga menyampaikan, Kapolda Banten telah menegaskan agar personel Polda Banten dan jajaran tidak ragu dalam melakukan tindakan tegas terhadap berandalan jalanan dengan prioritas utama untuk melindungi jiwa dan nyawa masyarakat juga personel saat bertugas. 

"Polda Banten sangat serius memberantas berandalan jalanan termasuk penggunaan tindakan tegas kepolisian untuk menyelamatkan jiwa dan nyawa masyarakat serta personel dari aksi berandalan jalanan ini," pungkasnya.