KPK Selamatkan Potensi Kerugian Daerah Rp10,4 Triliun
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp10,4 triliun pada semester pertama kepemimpinan Firli Bahuri. Penyelamatan ini dilakukan dengan cara penertiban aset, penagihan tunggakan piutang, hingga penerbitan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Intervensi pada upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penertiban awet, piutang daerah, dan sertifikasi lahan berhasil diselamatkan potensi kerugian keungan daerah senilai total Rp10,4 triliun. Ini hasil pencegahan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di akun YouTube KPK, Selasa, 18 Agustus.
Dari total Rp10,4 triliun tersebut, Ghufron memaparkan penyelamatan aset yang terdiri dari penagihan tunggakan piutang pemda senilai Rp2,9 triliun; penertiban dan pemulihan aset dengan total Rp845 miliar.
Baca juga:
Selain itu, sertifikasi aset pada semester pertama mencapai Rp4,2 triliun dan penertiban fasum dan fasos senilai Rp2,4 triliun juga turut menjadi langkah KPK dalan melakukan penyelamatan keuangan daerah.
Lebih lanjut, dia mengatakan upaya optimalisasi PAD yang dimulai sejak tahun lalu juga membuat penerimaan daerah makin baik. Bahkan, pandemi COVID-19 disebutnya tak berdampak pada penurunan penerimaan daerah.
Penurunan penerimaan, kata Ghufron, hanya terjadi sebesar 2,89 persen atau yang tadinya berjumlah Rp83,3 triliun kini menjadi Rp80,9 triliun.
"KPK akan terus mendorong dan mendampingi perbaikan tata kelola pemerintahan di total 34 pemerintah provinsi yang termasuk di dalamnya 542 pemerintah kabupaten dan kota," pungkasnya.