Pemprov DKI Jakarta Keluarkan SK Soal Ganjil Genap di PPKM Level 1, Simak Aturannya

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait manajemen lalu lintas di masa Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 1.

Skema yang dipilih selama PPKM Level 1 yakni menerapkan ganjil-genap (gage) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021.

"Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tentang petunjuk teknis manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada masa PPKM level 1," bunyi SK itu dikutip VOI, Sabtu, 18 Desember.

Penerapan skema ganji-genap ini akan berlangsung sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Kemudian, ada 13 titik kawasan yang bakal diterapkan skema ganjil-genap.

“Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00,” bunyi SK tersebut.

Selain itu, skema ganjil-genap pun juga diberlakukan di beberapa tempat wisata. Sehingga, mobilitas masyarakat di penghujung tahun bisa dikendalikan.

Berikut ini, daftar 13 titik kawasan yang diberlakukan skema ganjil-genap

1. Jalan M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan M.T. Haryono

10. Jalan H.R. Rasuna Said

11. Jalan D.I. Panjaitan

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari.

Lokasi tempat wisata

1. Pintu masuk Timur dan Pintu masuk Barat Ancol Taman Impian

2. Pintu masuk 1 dan 3 Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

3. Pintu masuk utara dan pintu masuk barat Taman Margasatwa Ragunan.

Sebagai informasi, pemberlakuan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur yang ditetapkan presiden.