Penanganan COVID-19 Rawan Korupsi, KPK Bentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya telah membentuk 15 satuan tugas (satgas) untuk melakukan pencegahan korupsi, terutama dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Hal ini disampaikannya saat memaparkan kinerja lembaga antirasuah pada semester pertama.
"KPK berperan dalam penanganan pandemi COVID-19. Di bidang pencegahan sebagaimana yang kita lakukan terhadap fungsi koordinasi dan monitoring khususnya tingkat pusat dan daerah, KPK membentuk 15 satgas pada kedeputian pencegahan," kata Lili dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Selasa, 18 Agustus.
Salah satu tim ini, sambung Lili, bekerja dengan sejumlah lembaga dan kementerian terkait. Salah satunya adalah bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau yang sekarang berubah menjadi Satgas COVID-19.
Dalam kerjanya, tim ini melakukan analisa dan rekomendasi terkait masalah sistemik pengadaan barang dan jasa pada masa pandemi COVID-19.
Tim ini juga bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait perihal refocusing maupun realokasi anggaran dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca juga:
Sementara di tingkat daerah, KPK juga melakukan tindak pencegahan lewat sembilan satgas pada unit koordinator wilayah.
"Pencegahan bekerja sama dengan instansi terkait seperti BPKP, LKPP, dan APIP dalam mendampingi seluruh pemda untuk proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran APBD," ujar Lili.
Kemudian, KPK juga mempunyai lima satgas untuk melakukan kajian sistem mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan COVID-19 yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, hingga dunia usaha, serta pemda dengan anggaran total Rp 695,20 triliun.
Selain membentuk belasan satgas pencegahan, KPK juga membentuk tim khusus penindakan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Hanya saja, Nawawi tak menjelaskan lebih jauh mengenai tim khusus pada kedeputian penindakan tersebut.
"Di bidang penindakan, merespon kerawanan tindak korupsi di masa pandemi ini KPK juga telah membentuk tim khusus pada kedeputian penindakan," ujarnya.