Belum Dipanggil Badan Kehormatan Soal Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI Heran: Mana Nih BK?

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku heran, karena sampai saat ini belum juga dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Padahal, Prasetyo sudah dilaporkan ke BK sejak tanggal 28 September lalu.

Prasetyo dilaporkan ke BK oleh tujuh fraksi di DPRD karena menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E. Namun, BK DPRD belum juga memanggil Prasetyo untuk dimintai keterangan.

"Yang mau saya tanyakan, saya kan sudah di-BK-kan. Mana nih BK-nya? Belum ada tindak lanjutnya," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 17 Desember.

Padahal, Prasetyo mengaku ingin hadir dalam pemanggilan tersebut. Ia mengaku siap memberi keterangan dengan jelas soal keputusannya menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.

Sebab, Prasetyo yakin tindakannya telah sesuai dalam aturan. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pasal tersebut menyatakan setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

"Jangan nakut-nakutin saya. Saya ini disandera dengan hal seperti itu. Kan ke depan Ketua DPRD (punya label) pernah di-BK-an. Kalau saya tanya (soal kepastian pemanggilan), gemetar ketua BK," cecarnya.

Seperti diketahui, tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Fraksi tersebut di antaranya Partai Gerindra, PKS, Demokrat, Nasdem, Golkar, PAN, dan PPP-PKB.

"Sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik. Maka, kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapa pun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," kata Ketua Fraksi Golkar Basri Baco, beberapa waktu lalu.

Baco menuturkan, pihaknya melaporkan Prasetyo kepada BK karena diduga tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Kami menduga ada pelanggaran adminstrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar," ungkap dia.