KPK Tetap Optimis Tangkap Buronan Harun Masiku
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tetap optimis dapat melakukan penangkapan terhadap buronan mereka yaitu Harun Masiku yang merupakan eks caleg PDI Perjuangan. Harun menjadi buronan setelah kabur dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Terhadap Harun Masiku kita masih tetap optimis dengan telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum kepolisian," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Selasa, 18 Agustus.
Koordinasi dan kerja sama ini, kata dia, bertujuan untuk melakukan pencarian dan memburu buronan tersebut hingga dia ditemukan. "Dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," ungkapnya.
Diketahui, Harun Masiku Harun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK bersama Saeful yang belakangan disebut sebagai staff petinggi PDI Perjuangan dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan orang kepercayaannya.
Baca juga:
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan optimisme yang sama. Dia menyebut penangkapan Harun tinggal menunggu waktu karena lembaganya terus dibantu oleh Polri dalam melakukan pencarian.
"Jadi tidak hanya KPK yang mengejar tapi dari pihak Polri pun membantu KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tinggal tunggu waktu saja," ujar Alex bebrapa waktu lalu sambil menambahkan dia yakin Harun masih berada di Indonesia dan menyebut tak meminta Interpol mengeluarkan red notice.
Selain itu, dirinya juga menegaskan siapapun yang mencoba menyembunyikan Harun bisa dikenakan Pasal 21 atau menghalang-halangi penyidikan.
"Kalau tersangka dilindungi atau tidak ya saya tidak tahu. Kalau ada yang melindungi dan yang bersangkutan (Harun Masiku, red) tertangkap dan dia mengatakan selama ini siapa yang membantu bersembunyi, itu kan bisa kena Pasal 21, menghalang-halangi proses penyidikan," katanya.