Gubernur Anies Rombak Direksi PAM Jaya di Tengah Rencana Putus Kontrak Swastanisasi Air

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak direksi BUMD PAM Jaya ketika tengah bergulir rencana pemutusan kontrak swastanisasi pengelolaan air di Jakarta. Rencananya, kontrak swastansisi air akan berakhir pada Januari 2023.

Anies memberhentikan Priyatno Bambang Hernowo dari jabatan Direktur Utama PAM Jaya dan menggantikannya dengan Syamsul Bachri Yusuf.

Selain itu, Anies juga mengangkat Tedy Jiwantara Sitepu sebagai Direktur Umum PAM Jaya menggantikan Sutan Maizon Rusdy. Kemudian, Anies mengangkat Yanto sebagai Sekretaris Badan Pengawas PAM JAYA menggantikan Agustino Darmawan.

Perombakan ini ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1494 pada tanggal 15 Desember 2021 tentang Penghentian dan Pengangkatan Direktur Utama, Direktur Umum dan Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta.

Plt. Kepala Badan Pengawas BUMD (BPBUMD) DKI Riyadi mengungkapkan pergantian direksi PAM Jaya merupakan hal yang biasa dalam suatu perusahaan milik pemerintah.

Riyadi menyebut, Anies merombak direksi PAM Jaya dengan tujuan mempercepat program cakupan pelayanan air bersih hingga 100 persen kepada warga Jakarta.

"Ini penggantian biasa saja sebetulnya. Kalau secara kinerja, (direksi lama) bagus, enggak ada masalah. Cuman kita pengen ada akselerasi terkait dengan program percepatan peningkatan cakupan layanan," kata Riyadi saat dihubungi, Kamis, 16 Desember.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Badan Pengawas PAM JAYA, Ahmad Ridwan Dalimunthe. Ia menyatakan, proses pergantian pengurus adalah merupakan hal umum dan lumrah dalam sebuah korporasi.

"Diharapkan, direksi yang baru dapat membawa PAM JAYA lebih maju dan berkembang dan meneruskan kerja-kerja baik yang sudah dirintis Direksi sebelumnya," ujar Ahmad Ridwan.

Diketahui, Syamsul Bachri yang kini menjadi Direktur Utama PAM Jaya serta Tedy Jiwantara Sitepu yang menjadi Direktur Umum PAM Jaya, sebelumnya merupakan petinggi anak perusahaan BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro).