Muncikari Prostitusi Online di Banyuwangi Diringkus

BANYUWANGI - Tim Polsek Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online. Muncikari berinisial MKA (23) ditangkap.

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya penggrebekan  di salah satu hotel, Banyuwangi, Senin, 13 Desember.

Polisi mengamankan dua orang, yakni pria hidung belang berinisial S (34) dan terduga PSK wanita berinisial IML (22).

"Polisi kemudian melakukan interogasi pada keduanya terungkap bahwa mucikarinya adalah MKA," kata AKP Setiyo, Rabu, 15 Desember.

Tak berselang lama, polisi pun mengamankan MKA. Muncikari ini mengakui perbuatannya.

Dia menawarkan PSK lewat aplikasi MiChat. Tarif sekali kencan dipatok ratusan ribu rupiah.

"Dari aplikasi itu, dia menjadi penghubung antara pria hidung belang dengan PSK. Dia bernegosiasi ketika sudah ketemu harganya, langsung eksekusi," ujarnya.

MKA saat ini diamankan di Mapolsek Gambiran. Polisi juga menyita barang bukti, di antaranya uang Rp300 ribu, 3 buah jandphone dan satu bungkus alat kontrasepsi bekas pakai.

"Pelaku sudah kita amankan dan masih kita selidiki lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 296 KUHP  dan atau pasal 506 KUHP," ujarnya.