Ini Cara Dapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan uang baru dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia yang ke-75 tahun. Uang tersebut merupakan edisi khusus dengan percahan Rp75.000.

Bagimana cara mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun?

Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.

"Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id," demikian, dikutip dari keterangan resmi Bank Indonesia, Senin, 17 Agustus.

Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp75.000.

Adau dua tahap pemesanan penukaran yaitu:

Pertama, tanggal 17 Agustus Pukul 15.00 WIB hingga 30 September, dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;

Kedua, tanggal 1 Oktober hingga selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Persyaratan bagi masyarakat untuk dapat melakukan penukaran yaitu:

Pertama, telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR; Kedua, membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli; Ketiga, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital.

Terakhir, melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

"Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia," tulisnya.

Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan dapat diwakilkan dengan orang lain. Namun, ada syaratnya yaitu syarat membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital; surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.

Penukaran Melalui Bank Indonesia

Periode penukaran di Bank Indonesia dimulai pada tanggal 18 Agustus sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.

Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.00 waktu setempat Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) Bank Indonesia. Dalam aplikasi pemesanan penukaran, masyarakat dapat memilih waktu penukaran sebagai berikut:

1. Pukul 08.00-09.00 waktu setempat

2. Pukul 09.00-10.00 waktu setempat

3. Pukul 10.00-11.00 waktu setempat

Penukaran Melalui Bank Umum

Periode penukaran di Bank Umum yang ditunjuk Bank Indonesia dimulai pada tanggal 2 Oktober sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.

Bank Indonesia telah menunjuk 5 (lima) Bank umum yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI oleh masyarakat.

Penunjukkan bank umum tersebut oleh Bank Indonesia, dikarenakan bank umum tersebut memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.

"Cabang bank umum sebagai lokasi penukaran UPK 75 Tahun RI dapat dilihat dalam menu aplikasi saat memilih lokasi penukara," jelasnya.