Fakta Pengecualian Karantina Terhadap Anggota DPR pada Mulan Jameela, Bagaimana Aturannya?
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang juga selebritis Tanah Air, Mulan Jameela menjadi bulan-bulanan netizen usai diduga tak menjalani karantina 10 hari sepulangnya dari Turki. Istri musisi Ahmad Dhani dan keluarganya itu dikabarkan sudah berjalan-jalan di Pondok Indah Mal pada 9 Desember padahal ia baru tiba di Jakarta pada 2 Desember.
"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru langsung melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Ali.
"Tidak benar pada tanggal 9 Desember 2021 sebagaimana apa yang di sampaikan oleh netizen di media sosial, yang katanya keluarga Ahmad Dhani jalan-jalan di salah satu mal setelah pulang dari Turki itu tidak benar sama sekali," tegas Ali.
Indra menjelaskan, kunker Mulan Jameela bersama Komisi VII DPR itu dalam rangka pengawasan dan diplomasi. Dia juga menyebut Setjen DPR juga melaporkan soal karantina ini ke BNPB.
Baca juga:
- Kuasa Hukum Tegaskan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tidak Langgar Karantina: Jangan Sebar Fitnah
- Sekjen DPR Sebut Mulan Jameela ke Turki untuk Kunjungan Kerja Bukan Plesiran
- BNPB: Pejabat Setingkat Menteri dan Anggota DPR Boleh Karantina Mandiri di Rumah, Tapi Tetap 10 Hari
- Pengacara Sudah Pastikan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Jalani Karantina, Gerindra Tutup Kasus
Aturan proses karantina COVID-19, bagi para pejabat yang diizinkan untuk karantina mandiri di rumah masing-masing, terdapat pada Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional Republik Indonesia No 23 tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Addendum SE ini keluar pada 2 Desember 2021 dan berlaku esok harinya. SE ini dirilis menyusul munculnya varian Omicron di dunia.
"Bisa dicek di Surat Edaran COVID-19 Nomor 23," kata jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Senin, 13 Desember.
Berikut bunyi SE Nomor 23. Pada nomor 4 tertera bahwa seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan aturan persyaratan.
Poin H ada pengecualian. Bunyi poinnya sebagai berikut:
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam."
"Semua mengacu SE itu saja," kata Nadia.
Hal ini yang mungkin dijadikan sandaran, meski tidak disebut anggota DPR termasuk kategori yang mendapat pengecualian. Atau mungkin Satgas COVID memiliki peraturan internal tentang diskresi karantina yang tak tertulis di SE.
Seperti apa yang disampaikan Komandan Satgas Udara COVID-19, Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono. Ia mengatakan, keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melakukan karantina mandiri di rumahnya berdasarkan kebijakan BNPB -- yang merangkap sebagai Satgas Penanganan COVID-19.
"Mereka dapat karantina mandiri dari BNPB," kata Agus, Senin, 13 Desember.
"Semua prosedur dari BNPB, kami hanya menjalankan saja, mulai dari datang, sampai mereka naik ke mobil pribadi yang membawa mereka. Untuk aturan itu diberikan karena Mulan Jameela adalah anggota DPR (karantina mandiri di rumah)," katanya.
"Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," ujar Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin, 13 Desember.
"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan," lanjutnya.
"Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran," pungkas Suharyanto.