Wali Kota Bogor Bima Arya Perluas Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Pasar
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memperluas larangan penggunaan kantong plastik ke pasar tradisional yang dimulai dari Pasar Kebon Kembang atau dikenal Pasar Anyar.
Kebijakan larangan itu diluncurkan Wali Kota Bogor Bima Arya yang membawa kantong ramah lingkungan ke Blok F pasar tersebut untuk dilihat para pedagang maupun pembeli, sebagai simbol berlakunya perluasan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern dan pusat perbelanjaan dalam Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Hari ini kebijakan Kota Bogor Tanpa Kantong Plastik (Botak) resmi diperluas di pasar-pasar tradisional atau pasar rakyat, tidak hanya di toko modern atau ritel," kata Bima Arya dikutip Antara, Senin, 13 Desember.
Sebagai tahap awal, Pemerintah Kota Bogor memilih Pasar Kebon Kembang, terutama pasar kering yang diprioritaskan dan kemudian secara bertahap pasar basah.
Penerapan kebijakan serupa di pasar basah, ia menyampaikan masih memerlukan proses sosialisasi dan persiapan. Khusus Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik akan direvisi sehubungan perluasan penerapan kebijakan.
“Selain dipersiapkan, untuk pasar basah masih harus dipikirkan substitusinya apa, kalau tidak plastik seperti apa masih dipikirkan. Perluasan penerapan ini, dari pasar modern ke pasar tradisional memerlukan waktu dua tahun, jadi untuk masuk ke pasar basah juga memerlukan waktu, tapi saya yakin sebelum 2024 akan diterapkan juga,” katanya.
Tercatat, sejak diterapkan kebijakan larangan kantong plastik di Kota Bogor jumlah sampah plastik yang mampu direduksi cukup signifikan, yakni sebesar 10 persen dari total 2,5 ton per hari.
"Mayoritas sampah plastik Kota Bogor berasal dari pasar," katanya.
Baca juga:
- Respons Narkosun hingga Denny Siregar soal Pemerkosaan Santri, Ridwan Kamil: Niatnya Mungkin Menebar Bensin Framing
- Rapor Merah Pemerintahan Presiden Jokowi Versi Survei Indopol: Pemberantasan Korupsi Hingga Kemiskinan
- Dua Minggu PPKM Jawa-Bali: Kasus Aktif Nasional Turun, Kasus Baru Terbanyak di Jawa Barat
- KPK Pilih Kantor BPK Yogyakarta untuk Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Bima menyampaikan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meminimalisasi penggunaan kantong plastik oleh produsen makan maupun barang-barang lain agar kebijakan lebih sinergis dan lebih mendukung penerapan kebijakan bebas plastik.
“Jadi bukan dari pedagangnya, tapi dari 'supplier'-nya yang ada di luar kota. Saya ingatkan kalau sampai Kota Bogor, itu disingkirkan atau kalau bisa dikomunikasikan atau diingatkan agar kalau mengirim ke Kota Bogor enggak usah pakai bungkus plastik," katanya.